SALATIGA - Sebanyak 8 (Delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga, diusulkan mendapatkan program Integrasi, Kamis (13/10/2022).
Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano mengungkapkan bahwa usulan ini setelah adanya persetujuan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Andri menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan salah satu sarana evaluasi proses pembinaan dan sebagai pertimbangan persetujuan pengusulan proses re-integrasi sosial bagi WBP.
''Sidang TPP menjadi momentum sebagai sarana evaluasi proses pembinaan bagi WBP untuk disetujui diberikan program integrasi baik asimilasi, cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat, " ujar Andri.
Andri menerangkan bahwa dalam pelaksanaan sidang sidang TPP juga dihadirkan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Yang nantinya PK Bapas ini juga sebagai pembimbing dan pengawasan saat pelaksanaan integrasi.
Sementara itu Ruwiyanto, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang juga Ketua TPP Rutan menambahkan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan program re integrasi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.
''Program Re Integrasi tidak serta merta diberikan kepada seluruh WBP, tetapi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi, " ucap Ruwiyanto.
Ruwiyanto menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diantaranya telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan nilai SPPN (Sistem Pembinaan Penilaian Narapidana) yang terpenuhi, Narapidana berkelakuan baik, telah menunjukan penurunan resiko serta persyaratan tahapan pidana yang sudah terpenuhi.
"Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan dan pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya, Dalam pemenuhan hak warga binaan, kami pastikan seluruh layanan dan program pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya alias ‘Gratis, " tandasnya.
(N.Son/***)