SALATIGA- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Salatiga Polda Jateng berhasil menangkap seorang Buruh Harian Lepas berinisial DAST, warga Bulu Tegalrejo yang diduga mengedarkan ratusan butir Pil Yarindu, pada Senin (20/11/2023).
DAST berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk 770 butir Pil Yarindu, handphone, uang tunai, dan barang lainnya.
Kasus tersebut menurut Kasat Narkoba AKP Asikin, S.H akan menjerat DAST dengan pasal terkait peredaran obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kronologis kejadian dimulai dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi obat terlarang di rumah DAST di Bulu Tegalrejo, " ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Salatiga berhasil menangkap DAST dan mengakui telah menjual obat terlarang jenis Yarindu.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, S.H membenarkan, keberhasilan Satres Narkoba Polres Salatiga dalam mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Yarindu.
"Proses penyidikan saat ini tengah berlangsung di Kantor Satres Narkoba Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan oleh DAST, " ujarnya. (**)